Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas), berencana untuk mengatur jenis produk impor yang boleh dijual secara online di Indonesia. Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi tersebut dijadwalkan akan ditandatangani pada Selasa (26/9).

Menurut Zulhas, produk impor yang diizinkan untuk dijual secara online akan dicantumkan dalam daftar positif, yang berarti hanya produk tertentu yang akan diizinkan. Hal ini adalah perubahan dari sistem sebelumnya yang disebut sebagai daftar negatif, di mana semua produk diizinkan kecuali yang dikecualikan.

Mendag Zulhas juga menyatakan bahwa pemerintah akan memperlakukan barang impor dengan persyaratan yang setara dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk impor makanan harus memiliki sertifikat halal, produk kecantikan dan obat-obatan harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan barang elektronik harus memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain itu, pemerintah akan membatasi produk impor yang dapat dijual di platform e-commerce dengan harga di atas US$100 atau sekitar Rp1,54 juta. Pelanggaran terhadap aturan ini akan mengakibatkan peringatan dan kemungkinan penutupan platform.

Dalam revisi Permendag tersebut, pemerintah juga akan melarang platform social commerce (seperti TikTok Shop) untuk melakukan transaksi atau penjualan barang, hanya boleh melakukan promosi. Selain itu, social commerce dan e-commerce akan dipisahkan, sehingga tidak ada platform yang dapat berfungsi sebagai media sosial dan e-commerce secara bersamaan.

Pemerintah juga akan melarang platform social commerce dan e-commerce dari menjadi produsen barang, yang berarti mereka tidak diperbolehkan menjual barang produksi mereka sendiri. Langkah-langkah ini diambil dalam upaya untuk mengatur lebih ketat perdagangan online di Indonesia dan memastikan bahwa produk impor yang dijual secara online memenuhi persyaratan yang sama dengan produk dalam negeri.

Related Post