Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong implementasi kebijakan lobster yang berpihak kepada nelayan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.7/2024. Kebijakan ini didasarkan pada empat prinsip utama good governance, yakni akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum. Dengan langkah ini, diharapkan kesejahteraan nelayan dapat meningkat secara signifikan.

Doni Ismanto, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, menjelaskan bahwa informasi mengenai peta potensi Benih Bening Lobster (BBL), kegiatan budidaya, hingga pendapatan negara dari rantai pasok lobster sudah dapat diakses publik melalui laman PMO 724 di situs resmi KKP.

“Tidak ada yang kami tutupi, semuanya berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujar Doni dalam keterangannya, Senin (30/9).

Sementara itu, Juru Bicara PT Gajaya Aquaculture International, Taufik Effendi mengungkapkan bahwa perusahaan yang merupakan joint venture dengan mitra Vietnam ini berkomitmen penuh mengikuti kebijakan lobster pemerintah. Perusahaan telah mengurus berbagai perizinan, membangun pusat budidaya di Jembrana, Bali, serta mendirikan fasilitas penyimpanan di Cengkareng.

Taufik menegaskan pentingnya menjaga investasi asing di Indonesia, seperti investasi yang diterima perusahaannya dari Vietnam. “Baik pemerintah maupun perusahaan joint venture memiliki cita-cita yang sama, menjadikan Indonesia pemain penting pada rantai pasok lobster dunia,” ujarnya.

Terkait tudingan adanya penyelewengan dalam pelaksanaan Permen KP No.7/2024, Taufik meminta agar tudingan tersebut dibuktikan. “Siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Jangan asal membuat statemen karena ada konsekuensi hukumnya,” jelasnya.

Perwakilan dari Kelompok Usaha Bersama Anugrah Jaya, Banten, Didit Alnur Pramudita menambahkan bahwa kebijakan lobster ini memberikan perlindungan hukum yang sangat dibutuhkan nelayan. Sebelumnya, para nelayan sering kali harus menjual BBL secara sembunyi-sembunyi, namun dengan aturan yang jelas, transaksi kini berlangsung legal dan aman.

Selain itu, kebijakan ini memberikan keuntungan finansial bagi nelayan. Harga patokan terendah untuk BBL kini ditetapkan oleh menteri, sehingga nelayan tidak lagi harus menjual hasil tangkapan dengan harga yang tidak menguntungkan.

“Sekarang pendapatan kami lebih terukur, berkat adanya harga patokan terendah,” pungkas Didit. Demikian informasi seputar kebijakan lobster yang bakal untungkan nelayan. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Touristcompany.Org.

Related Post