Indonesia melangkah maju dalam hal pembangunan infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus di IKN Nusantara dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Peraturan ini membuka pintu bagi berbagai skema pendanaan untuk pembangunan IKN dan pemerintahan daerah khusus IKN, yang berasal dari APBN dan sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Skema pendanaan yang tersedia meliputi kerja sama antara pemerintah dan badan usaha, penugasan badan yang dimiliki negara, pembiayaan surat berharga negara, dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional, pemanfaatan BMN dan aset, dan Pembiayaan Kreatif.
Pembiayaan Kreatif sendiri bisa berupa blended finance, yaitu sinergi antara APBN dan sumber lain, termasuk skema crowd funding dan filantropi. Penetapan Pembiayaan Kreatif ditentukan oleh menteri setelah melalui koordinasi dengan kementerian terkait dan Otorita IKN Nusantara, dan didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu.
Pemerintah juga memberikan dukungan untuk membantu skema pendanaan melalui PMK ini. PMK memberikan keyakinan kepada investor bahwa investasi di IKN Nusantara merupakan pilihan yang menarik dan harus disertai tata kelola yang baik dan akuntabel, adil, dan transparan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan infrastruktur di IKN melalui skema KPBU.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan bahwa peraturan ini sangat penting untuk memberikan kepastian nilai imbal hasil bagi investor yang melakukan investasi. Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2022, Indonesia memperlihatkan komitmennya untuk memajukan IKN Nusantara dan memfasilitasi pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Ini merupakan langkah besar menuju masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia.