Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan pungutan cukai produk plastik. Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan plastik yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu, Iyan Rubiyanto menyatakan bahwa cukai produk plastik yang ditargetkan akan ada 4 jenis. Produk-produk tersebut adalah kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik.

“Produk-produk ini yang kami sasar ke depan kalau memang (plastik) dikenakan cukai,” ujar Iyan dalam Kuliah Umum PKN STAN ‘Menggali Potensi Cukai’, dikutip Rabu (24/7).

Di sisi lain, DJBC akan menetapkan sejumlah produk plastik yang tidak dipungut cukai. Produk-produk yang termasuk dalam kategori ini adalah yang masuk dalam kategori angkut terus/lanjut, diekspor, dimasukkan dalam pabrik, dan musnah sebelum dikeluarkan dari pabrik. Selain itu, produk plastik yang dibebaskan cukai juga mencakup penggunaan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, perwakilan negara asing, barang bawaan penumpang, pelintas batas, kiriman batas tertentu, serta untuk tujuan sosial.

Pengenaan cukai produk plastik akan menyasar pabrikan untuk produksi dalam negeri dan importir untuk produksi luar negeri. Tarif cukai ini akan ditetapkan secara spesifik per kilogram.

“Tarif cukainya spesifik per kilogram, pelunasannya sama pabrik dan pelabuhan kalau impor. Cara pelunasannya kita usulkan lebih sederhana yaitu menggunakan pembayaran, tidak menggunakan pita cukai,” jelas Iyan.

Komposisi sampah plastik yang terus meningkat menimbulkan beban ekonomi yang besar, baik dari sisi dampak maupun penanganannya. Indonesia menempati urutan kelima dari 195 negara penghasil sampah plastik terbesar di dunia, dan urutan kelima dari 138 negara penghasil sampah plastik ke laut.

Proporsi sampah plastik di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2020, sampah plastik berjumlah 17,11%, meningkat menjadi 17,13% pada 2021, dan naik lagi menjadi 18,2% pada 2022.

“Untuk menangani ini luar biasa dan sepertinya sudah harus kita tangani dengan baik plastik ini. Ini yang mungkin perlu di-aware-kan dengan cukai,” tambah Iyan.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan kapan pungutan cukai terhadap produk plastik akan mulai diterapkan. “Tinggal menunggu kondisi masyarakat dan perekonomian. Jangan sampai kita menggunakan cukai ini kemudian menghambat atau menurunkan ekonomi atau industri,” pungkas Iyan.

Demikian informasi seputar perencanaan cukai produk plastik untuk penanganan penggunaan plastic di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Touristcompany.Org.

Related Post