Mulai 1 Agustus 2025, Pemerintah Indonesia memberlakukan perubahan penting terkait Pajak Aset Kripto. Dalam aturan terbaru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, aset kripto yang sebelumnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kini tidak lagi dikenakan PPN pada penyerahannya.
Sebagai gantinya, transaksi penjualan aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,21%, yang berlaku bagi penjual, penyelenggara platform, dan penambang aset kripto.
Aturan Baru Pajak Aset Kripto
Aturan baru ini menyamakan aset kripto dengan surat berharga, sehingga transaksi aset kripto tidak lagi terpengaruh oleh PPN. Namun, penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto, seperti platform digital dan dompet elektronik, tetap dikenakan PPN.
PPN dihitung sebesar 12% dari komisi yang diterima oleh penyedia layanan.
Perubahan ini diharapkan dapat menyederhanakan sistem perpajakan terkait aset kripto, sambil tetap memastikan kontribusi pajak yang adil dan transparan dari seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi aset digital.
Meski PPN untuk transaksi aset kripto dihapuskan, pemerintah tetap mengenakan pajak atas jasa yang memfasilitasi transaksi ini, dengan tarif yang telah ditentukan dalam aturan baru.
Pengenaan PPh 0,21% atas penjualan aset kripto merupakan langkah pemerintah untuk menanggapi tren pertumbuhan pasar kripto yang semakin pesat. Tarif tersebut sedikit meningkat dibandingkan dengan sebelumnya, yang berada di kisaran 0,1-0,2%.
Selain itu, penjual aset kripto dan penyelenggara perdagangan sistem elektronik (PMSE) diharapkan dapat melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan baru tentang pajak aset kripto yang mulai berlaku pada Agustus 2025 membawa perubahan signifikan, dengan penghapusan PPN atas transaksi aset kripto dan penerapan PPh 0,21%. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mempermudah pengelolaan pajak di pasar aset digital, sambil menjaga kontribusi pajak yang adil dari setiap pihak yang terlibat.
Demikian informasi seputar kebijakan pajak aset kripto terbaru di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Touristcompany.Org.