Lembaga penyalur BBM berskala kecil milik PT Pertamina (Persero), Pertashop kini diizinkan untuk menjual Pertalite atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Pemerintah telah mencadangkan kuota sebesar 100 ribu kiloliter (KL) Pertalite pada tahun 2024 untuk disalurkan ke Pertashop, meskipun kuota keseluruhan Pertalite tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun 2023.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, menyatakan bahwa langkah ini akan memangkas kuota yang sudah ditetapkan pemerintah. “Kuota JBKP di 2024 ditetapkan sebesar 31,70 juta KL, sedikit lebih rendah dari kuota 2023 sebesar 32,56 juta KL,” ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (27/5 lalu).

“Dari 31,70 juta KL yang ditetapkan, dicadangkan 100 ribu KL untuk keperluan penyaluran Pertalite di Pertashop. Sehingga kuota yang dialokasikan sebesar 31,60 juta KL,” jelasnya.

Selama ini, Pertashop hanya menjual BBM non-subsidi dan LPG non-subsidi. Langkah terbaru ini menjadi angin segar bagi para pengusaha Pertashop yang telah lama menantikan izin untuk menjual Pertalite. Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, mengungkapkan banyak pengusaha Pertashop merasa bisnis mereka berada di ujung tanduk karena belum mendapatkan izin tersebut.

Andi menambahkan bahwa dirinya mendapat banyak keluhan dari pengusaha yang berharap bisa menjual Pertalite agar bisnis mereka lebih menguntungkan. Menanggapi hal ini, Erika Retnowati mengungkapkan bahwa BPH Migas telah menerima perwakilan Asosiasi Pertashop dan membahas aspirasi mereka dengan Pertamina.

“Kami mengadakan kajian dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memastikan apakah tepat memberikan izin Pertashop menjual Pertalite. Sebab, awalnya Pertashop tidak dibangun untuk menjual BBM bersubsidi, melainkan jenis BBM umum (JBU) sebagaimana tertuang dalam aturan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Erika.

Untuk mengatasi masalah ini, BPH Migas berencana mengubah Pertashop menjadi SPBU Kompak yang harus memenuhi berbagai persyaratan agar bisa menjual Pertalite. Uji coba penjualan Pertalite di Pertashop telah dilakukan di 29 titik di Sulawesi, namun hanya 10 Pertashop yang memenuhi syarat, seperti digitalisasi dan penggunaan CCTV.

“Tentu tidak semua Pertashop bisa kita uji coba. Hanya beberapa yang sudah memenuhi perizinan dan kami fokuskan di daerah yang belum memiliki SPBU,” tutur Erika. “Ada 10 yang sudah memenuhi syarat dan 1 Pertashop telah menyalurkan Pertalite pada akhir Mei 2024 di Sulawesi,” tandasnya.

Dengan adanya izin ini, Pertashop diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di daerah yang belum terjangkau oleh SPBU konvensional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengusaha Pertashop melalui penjualan Pertalite.

Demikian informasi seputarĀ  kebijakan baru soal Pertashop yang diizinkan menjual BBM jenis Pertalite. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Touristcompany.Org.

Related Post