Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan adanya indikasi masuknya tekstil ilegal China ke Indonesia. Plt. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Setya Permana menyatakan bahwa sekitar 50 persen TPT impor asal China yang masuk ke Indonesia tidak tercatat, menimbulkan dugaan bahwa barang-barang tersebut merupakan produk ilegal.

“Angka ekspor yang masuk dari Tiongkok ke kita dengan nilai angka impor kita tidak seimbang. Artinya, kita menduga ini mengindikasikan ada produk yang masuk secara ilegal, tidak tercatat,” ujar Temmy dalam media briefing di kantor Kemenkop UKM pada Selasa (06/08).

Data dari internal Kemenkop UKM dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menunjukkan adanya selisih signifikan antara nilai ekspor China dan impor Indonesia. Pada tahun 2021, nilai ekspor China ke Indonesia tercatat sebesar Rp58,1 triliun, sementara nilai impor Indonesia dari China hanya sebesar Rp28,4 triliun.

Hal ini menunjukkan adanya potensi nilai impor tidak tercatat sebesar Rp29,7 triliun. Kondisi serupa terjadi pada tahun 2022, dengan potensi nilai tidak tercatat sebesar Rp29,5 triliun.

Potensi impor tidak tercatat ini sebagian besar terjadi pada produk dengan kode HS 60-63, yaitu berupa pakaian jadi. Masuknya barang-barang impor ilegal ini tanpa dikenakan bea masuk menyebabkan produk tersebut dijual dengan harga sangat murah, sehingga produk UMKM dalam negeri kesulitan bersaing.

Dampak dari masuknya tekstil ilegal China ini tidak hanya merugikan pelaku UMKM, tetapi juga perekonomian nasional secara keseluruhan. Temmy menambahkan, produk impor ilegal ini berpotensi menyebabkan hilangnya serapan tenaga kerja hingga 67 ribu orang, dengan total pendapatan yang hilang sebesar Rp2 triliun per tahun.

Selain itu, Produk Domestik Bruto (PDB) multi sektor TPT berpotensi kehilangan nilai sebesar Rp11,83 triliun per tahun.

Tak hanya itu, kerugian negara dari sektor pajak juga signifikan, mencapai Rp6,2 triliun yang terdiri dari pajak sebesar Rp1,4 triliun dan Bea Cukai Rp4,8 triliun.

Upaya pengawasan dan penertiban terhadap masuknya produk tekstil ilegal China harus diperkuat. Kolaborasi antara pemerintah, otoritas Bea Cukai, serta pelaku industri menjadi kunci untuk melindungi industri lokal dan menghindari kerugian ekonomi yang lebih besar di masa mendatang.

Demikian informasi seputar sektor tekstil ilegal China yang mengancam UMKM Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Touristcompany.Org.

Related Post