Pada 1 Januari 2025, Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan negara dalam menghadapi tantangan ekonomi global, sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Apa saja daftar barang tidak kena kenaikan PPN 12%?
Namun, meskipun kenaikan PPN akan berlaku, terdapat sejumlah barang dan jasa yang tidak akan dikenakan tarif baru ini.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017, yang mengatur barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN, serta dalam UU HPP Pasal 4A, terdapat daftar barang dan jasa yang dikecualikan.
Beberapa daftar barang tidak kena kenaikan PPN 12% antara lain beras, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, serta daging segar dan telur yang tidak diolah. Selain itu, bahan makanan lainnya seperti buah-buahan segar, sayur-sayuran, ubi-ubian, dan bumbu-bumbuan juga tidak termasuk dalam objek pajak.
Jasa tertentu juga tidak dikenakan PPN, seperti jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa perhotelan yang merupakan objek pajak daerah sesuai peraturan daerah masing-masing.
Jasa boga atau katering, yang sering digunakan dalam acara besar, juga termasuk dalam daftar barang tidak kena kenaikan PPN 12%.
Pengecualian terhadap barang dan jasa ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat, mengingat barang kebutuhan pokok sehari-hari tetap terjangkau meskipun ada kenaikan tarif PPN untuk barang-barang lain.
Hal itu diharapkan dapat meringankan beban konsumen, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar yang tak terhindarkan dari kenaikan harga akibat kebijakan pajak baru ini.
Demikian informasi seputar daftar barang tidak kena kenaikan PPN 12%. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Touristcompany.Org.