Pajak jadi salah satu komponen yang harus diselesaikan oleh masyarakat dalam transaksi jual beli rumah. Pajak dikenakan untuk pihak seller (penjual) maupun buyer (pembeli). Untuk pihak pembeli, besaran dan syarat pajak beli rumah berbeda-beda, tergantung jenis pajaknya.
Perlu diketahui bahwa ada tiga jenis pajak yang harus dibayar oleh pembeli perumahan yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masing-masing pajak punya syarat yang berbeda.
Syarat Pajak Beli Rumah untuk Buyer
Syarat yang harus dipenuhi di masing-masing jenis berupa dokumen yang harus dilampirkan. Berikut ini informasinya.
- Syarat Pajak BPHTB
Jenis pajak ini wajib dibayar oleh pembeli dengan besaran yang bervariasi tergantung nilai transaksi serta kebijakan di tiap daerah. Syarat umum yang harus dilengkapi untuk bayar pajak BPHTB adalah sebagai berikut.
- Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
- Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan.
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib pajak.
- Salinan Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/struk ATM bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk 5 tahun terakhir.
- Salinan Bukti Kepemilikan Tanah misalnya letter C atau girik, akta jual beli tanah, dan sertifikat tanah.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN akan dikenaka kepada pembeli yang membeli rumah dari pengembang atau penjual properti yang sudah terdaftar menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Besaran PPN yang dikenakan adalah 11% dari total nilai tanah. Pembayaran PPN beli rumah dibayarkan ketika penyerahan uang muka (DP) atau bisa juga saat pelunasan. Untuk membayar PPN beli rumah siapkan syarat sebagai berikut.
- Surat Perjanjian Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB)
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Faktur pajak yang didapat dari penjual (developer)
- KTP
- Bukti pembayaran uang muka atau pelunasan.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan kepada seseorang atas kepemilikan properti, bisa berupa tanah, rumah, atau bangunan lain. Pajak ini dibayarkan tiap tahun, namun bukan tidak mungkin pembeli rumah harus segera membayar PBB yang oleh pemilik sebelumnya belum dibayar.
Saat ini pembayaran PBB bisa dilakukan di berbagai platform. Berikut ini syarat pembayaran PBB sebagai salah satu pajak yang harus dibayar saat membeli rumah atau bangunan.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Wajib pajak (WP) PBB wajib memiliki SPPT, yakni dokumen yang berisi informasi objek pajak WP, jual objek pajak (NJOP), dan besaran PBB yang harus dibayar ke pemerintah.
- Identitas Diri
WP PBB juga harus mampu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) terbaru, atau bisa juga dengan identitas resmi lain seperti passport. Identitas ini jadi bukti bahwa Anda adalah wajib pajak.
Perlu diketahui bahwa syarat yang harus ada saat membayar pajak beli properti bisa berbeda-beda tergantung kebijakan daerah masing-masing. Selain itu beberapa hal yang mungkin berbeda adalah sebagai berikut.
- Nilai transaksi
Besaran pajak ditentukan pula oleh nilai transaksi pembelian rumah. Makin besar nilai transaksi makin besar pula pajak yang akan dikenakan.
- Lokasi properti
Lokasi properti juga ikut menentukan besaran pajak yang harus ditanggung. Kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
- Status kepemilikan
Status kepemilikan atas tanah menentukan besaran pajak yang harus dibayar, misalnya apakah properti yang dibeli adalah rumah pertama, kedua, atau menjadi properti invetasi? Tiap status punya besaran yang berbeda.
- Status penjual
Besaran pajak yang harus dibayar juga ditentukan oleh sumber penjual, apakah penjual merupakan badan usaha atau perorangan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait syarat pajak beli rumah untuk buyer disarankan untuk mengunjungi kantor terkait.