PT Pertamina (Persero) melalui Direktur Logistik dan Infrastruktur, Alfian Nasution memberikan peringatan serius terkait penjualan LPG 3 Kg tanpa verifikasi KTP atau Kartu Keluarga (KK). Ia menegaskan bahwa pangkalan LPG yang melanggar aturan tersebut akan ditutup oleh Pertamina. Alfian Nasution menjelaskan bahwa sistem pembelian LPG di pangkalan Pertamina sudah menggunakan teknologi digital, memudahkan pelacakan transaksi jual beli. Jika terdapat pangkalan yang melanggar aturan dengan menjual LPG 3 Kg tanpa meminta masyarakat menunjukkan KTP, Pertamina akan mengambil tindakan tegas melalui agennya.

“Dengan adanya pelanggaran seperti itu, tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina melalui agen terhadap pangkalan-pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Itu pasti kami tutup,” ujar Alfian Nasution dalam konferensi pers di Jakarta.

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) telah memberlakukan aturan wajib bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg menggunakan KTP dan KK sejak 1 Januari 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM, Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa sebanyak 252.381 pangkalan dari total 253.384 agen LPG Pertamina telah siap melakukan transaksi dengan menggunakan KTP.

Dari jumlah tersebut, sekitar 240.892 pangkalan telah aktif melakukan transaksi dengan menggunakan KTP. Tutuka Ariadji menyatakan bahwa sistem informasi dan perangkat yang diterapkan sudah diuji coba, dan kesiapan untuk menerapkan aturan ini secara masif dianggap cukup siap.

Dalam implementasinya, sebanyak 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah melakukan transaksi LPG 3 Kg dengan menggunakan KTP atau KK. Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa dari total transaksi, 24,4 juta NIK merupakan konsumen dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sementara 7,1 juta NIK lainnya berasal dari konsumen On Demand.

Demikian informasi seputar kebijakan baru pembelian LPG 3 Kg. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Touristcompany.Org.

Related Post