Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang mempersiapkan formula untuk upah minimum 2026. Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai besaran kenaikan upah minimum pada tahun depan, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan bahwa pihaknya sedang menggodok aturan yang akan menjadi acuan juga untuk menyeimbangkan kenaikan harga bahan pokok.

Yassierli mengungkapkan bahwa proses penyusunan aturan upah minimum 2026 masih berjalan. Ketika ditanya apakah upah minimum tahun depan akan mengalami kenaikan, ia memilih untuk tidak membocorkan angka pastinya.

Ia hanya menyebutkan bahwa peraturan terkait upah minimum sedang dikaji dengan cermat. “Tunggu aja. Sedang dikaji. Nanti ada aturannya,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin (22/9/25).

Meskipun belum ada keputusan, pihak Kemenaker memiliki waktu hingga November 2025 untuk mematangkan kebijakan ini dan mengumumkannya secara serentak, bersama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru.

Buruh Minta Kenaikan 10,5% Upah Minimum 2026, Pemerintah Akan Kajian Lebih Lanjut

Sementara itu, permintaan buruh agar upah minimum naik 8,5%-10,5% pada 2026 telah terdengar. Namun, Yassierli menegaskan bahwa permintaan tersebut masih harus dikaji lebih lanjut.

Pemerintah juga telah memberikan stimulus berupa kebijakan paket ekonomi untuk mendukung sektor-sektor usaha yang mengalami kesulitan, sehingga kebutuhan untuk menaikkan upah minimum juga perlu mempertimbangkan kondisi ini.

Pemerintah masih menggodok formula untuk upah minimum 2026, dengan penetapan aturan baru yang diharapkan dapat diumumkan pada bulan November 2025. Meskipun ada tuntutan kenaikan hingga 10,5% dari buruh, keputusan akhir akan didasarkan pada kajian mendalam terhadap kondisi ekonomi dan sektor-sektor usaha yang terdampak.

Demikian informasi seputar upah minimum 2026. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Touristcompany.Org.

Related Post