Rencana pembangunan IKN tahap kedua menghadapi tantangan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak usulan tambahan Rp14,92 triliun. Dengan keputusan ini, anggaran Otorita IKN tahun 2026 tetap sebesar Rp6,2 triliun.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa penolakan ini bisa memengaruhi progres pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, hingga infrastruktur pendukung. Target penyelesaian pun berisiko mundur dari jadwal semula.
Basuki menyebut, tambahan anggaran yang ditolak sebenarnya bagian dari kerangka Rp48,8 triliun untuk pembangunan tiga tahun ke depan. Tanpa dana tambahan, pengerjaan tahap kedua diperkirakan berjalan lebih lambat.
Proyek Strategis dalam Pembangunan IKN
Rencana pembangunan tahap kedua mencakup proyek lanjutan senilai Rp4,73 triliun. Di antaranya gedung DPR, DPD, MPR, MA, MK, hingga plaza keadilan dan masjid. Pekerjaan infrastruktur kawasan legislatif-yudikatif juga masuk dalam alokasi ini.
Selain itu, proyek baru senilai Rp9,59 triliun dirancang untuk hunian tapak, rumah vertikal ASN, sistem air minum, serta jaringan utilitas. Tanpa tambahan dana, proyek ini berpotensi tertunda.
Adapun kebutuhan Rp600 miliar dialokasikan untuk operasional, pemeliharaan kantor presiden, istana negara, hingga kawasan ruang terbuka hijau. Anggaran ini kini harus disesuaikan dengan pagu yang ada.
Penolakan tambahan anggaran membuat pembangunan IKN berisiko melambat. Tanpa dukungan penuh, target menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 bisa terganggu. Pemerintah dan DPR dituntut mencari solusi agar proyek strategis ini tetap berjalan sesuai rencana.
Demikian informasi seputar kabar terbaru nasib pembangunan IKN. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Touristcompany.Org.