Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kebijakan tarif 32% terhadap produk Indonesia yang masuk ke pasar AS. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Agustus 2025, sebagai respons terhadap defisit perdagangan yang terus-menerus terjadi antara kedua negara.

Trump mengklaim bahwa hubungan dagang antara AS dan Indonesia selama ini tidak seimbang.

Dalam surat resminya kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, Trump menyebutkan bahwa AS mengalami kerugian besar akibat ketidakseimbangan dalam perdagangan dengan Indonesia. Ia merasa hubungan dagang tersebut tidak memberikan timbal balik yang adil bagi negaranya.

Klaim Defisit Perdagangan dan Ancaman Kenaikan Tarif 32%

Trump juga menyatakan bahwa kebijakan tarif, non-tarif, serta berbagai hambatan dagang yang diterapkan oleh Indonesia telah memperburuk defisit perdagangan ini. Ia bahkan menegaskan bahwa tarif 32% yang dikenakan masih lebih rendah dari yang sebenarnya diperlukan untuk menyeimbangkan neraca perdagangan.

“Saya tidak akan ragu untuk menambah tarif ini jika Indonesia memutuskan untuk menaikkan bea masuk balasan,” ujar Trump dalam surat yang diunggah di Truth Social.

Hal itu menunjukkan ketegasan AS dalam merespons ketidakseimbangan perdagangan dengan Indonesia.

Meskipun menetapkan tarif tinggi, Trump juga membuka peluang kerja sama. Ia menawarkan insentif bagi perusahaan Indonesia yang bersedia membangun pabrik di AS dan mempercepat proses perizinan untuk mereka.

Namun, ia memperingatkan bahwa defisit perdagangan ini bukan hanya masalah ekonomi, melainkan juga berkaitan dengan keamanan nasional AS.

“Tarif 32% bisa berubah tergantung pada bagaimana hubungan kita ke depan,” tambah Trump, menegaskan bahwa kebijakan tarif tersebut masih dapat berfluktuasi di masa mendatang.

Kesimpulan

Tarif 32% yang diumumkan oleh Donald Trump mencerminkan ketidakpuasan AS terhadap ketidakseimbangan perdagangan dengan Indonesia. Meskipun demikian, Trump juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memperbaiki hubungan dagangnya dengan menawarkan insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di AS.

Demikian informasi seputar kebijakan Donald Trump yang menetapkan tarif 32% untuk Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Touristcompany.Org.

Related Post