PLTA Kayan akan segera dibangun di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Pembangunan PLTA Kayan yang akan dimulai akhir tahun ini, digadang sebagai pembangkit listrik terbesar di Indonesia dan juga Asia Tenggara. Hal tersebut dikarenakan kapasitas total yang dihasilkan sangat besar, yaitu 9.000 Megawatt (MW)

Terkait dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)—atau sejumlah pembangkit listrik lainnya—yang dalam operasionalnya menggunakan selain bahan bakar fosil, kini memang sedang dicanangkan sebagai program pemerintah.

PLTA Kayan Mengubah Air  Menjadi Energi Listrik

Sungai Kayan di Kalimantan Utara (korankaltara.com)

Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) adalah langkah pemerintah dalam upaya mengurangi dampak krisis energi di masa depan. Hal tersebut membuat pemerintah harus berkomitmen untuk mempercepat program tersebut.

Penggunaan teknologi dan berbagai alat penunjang kehidupan membuat kebutuhan masyarakat akan pasokan energi meningkat. Defisit energi sendiri dapat diakibatkan oleh pertumbuhan konsumsi yang tidak diimbangi oleh peningkatan pasokan energi yang memadai.

Saat ini pemerintah kemudian membuat pintu bagi para investor yang ingin menginvestasikan dananya pada bidang energi. Kebijakan tarif yang kondusif kemudian dirumuskan pemerintah.

Kebijakan tersebut diupayakan pemerintah, lantaran selama ini pengembangan energi bersih di Indonesia tersendat oleh penetapan harga beli lebih rendah dari biaya produksi, hal tersebut tentu akan merugikan investor.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Rektor ITS Surabaya, Mochamad Ashari, dilansir dari Koran jakarta (30/7/2019) mengatakan jika pemerintah dapat melakukan terobosoan kebijakan.

Terobosan tersebut ditujuan untuk membantu percepatan adopsi EBT tanpa merugikan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero), yang diwujudkan dalam skema baru subsidi dan mengembangkan industri manufaktur pendukung sektor EBT.

“Sedangkan kondisi saat ini saja, PLN sudah kerepotan dalam operasionalnya. Maka perlu ada instrumen lain untuk menggenjot EBT, seperti seperti skema baru subsidi,” ujar Ashara.

Subsidi yang kemudian ditujukan ke sektor EBT, nantinya bukan dalam bentuk tarif jual yang pada akhirnya dibebankan ke PLN, tetapi dalam bentu subsidi seperti harga beli perangkat EBT, dan kebutuhan pendukung lainnya.

Sebagai contoh simulasi, Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) harga pembelian listrik oleh PLN sebesar 13,35 cent dollar AS per kilowatt hour (kWh) dinilai sudah cukup kondusif bagi pengusaha untuk membangunnya di setiap kota.

Kemudian untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), harga pembelian telah diturunkan menjadi enam cent dollar AS dari semula 13 cent dollar AS per kwh. Tarif tersebut dianggap tidak kondusif karena berada di bawah biaya produksi.

Iklim investasi yang kurang kondusif menyebabkan realisasi potensi EBT masih sangat minim. Namun kemunculan PLTA Kayan membuktikan jika investasi di EBT dapat sangat memungkinkan dalam waktu mendatang di Indonesia.

Related Post