PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Februari 2023 mendatang. Pada rapat tersebut, akan dibahas beberapa mata acara penting, seperti persetujuan perubahan penggunaan dana hasil penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) tahun 2021 yang merupakan penyertaan modal negara, serta perubahan susunan pengurus yang terdiri dari jajaran direksi dan komisaris.
Waskita Karya bermaksud untuk mengubah penggunaan dana hasil PMHMETD tahun 2021 ini dan sebagaimana ketentuan yang berlaku, perseroan harus menyampaikan rencana dan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu, juga akan dibahas penetapan biaya atas pelaksanaan privatisasi perseroan tahun 2022 yang dilakukan untuk memenuhi ketentuan pasal 18 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2005 tentang tata cara privatisasi perusahaan perseroan.
Rapat Waskita Karya ini juga akan mencakup persetujuan perubahan pengurus perseroan yang dilakukan untuk memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (4) butir c dan pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar Perseroan, serta peraturan menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawasan BUMN juncto peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER02/MBU/02/2015.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Kementerian BUMN bersiap-siap mencari pengganti direksi PT Waskita Karya (Persero) yang tersangkut kasus korupsi. Direktur Operasi II Waskita (Persero) Tbk Bambang Rianto ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan bahwa Bambang Rianto akan didepak dari perusahaan dan RUPSLB yang akan dilakukan Waskita akan digunakan untuk menentukan pengganti Bambang Rianto.