Awas! Pelanggar Devisa Hasil Ekspor Bakal Kena Denda Rp56 Miliar, Eksportir Ketar-ketir?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatatkan denda senilai Rp56 miliar bagi para eksportir yang tidak mematuhi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Denda ini diterapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Read More