Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor nuklir, PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki) mengajukan penutupan setelah mengalami kerugian signifikan sebesar Rp114,5 miliar. BUMN Nuklir Indonesia tersebut telah menghentikan operasionalnya sejak 2022, akibat ketidakmampuan untuk mengoperasikan aset yang dimiliki.
BUMN Nuklir Indonesia Rugi dan Tidak Bisa Beroperasi Lagi
Direktur Utama PT Inuki, R. Herry mengungkapkan bahwa perusahaan pelat merah ini tidak lagi dapat melanjutkan operasionalnya. Sejak 2022, BUMN Nuklir Indonesia tersebut tidak melakukan aktivitas operasional karena penghentian pesanan elemen bahan bakar nuklir, sebelumnya menjadi sumber pendapatan utama perusahaan.
Herry menjelaskan bahwa Inuki juga kesulitan mengakses fasilitas yang diperlukan untuk memproduksi elemen bahan bakar nuklir, sehingga mereka mengajukan penutupan perusahaan.
“Kami mengalami kerugian akumulatif sebesar Rp114,5 miliar dan kewajiban pihak ketiga mencapai Rp80,3 miliar,” ujar Herry dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI pada 21 Juli 2025.
Akibat kesulitan finansial dan operasional, Inuki mengajukan pengalihan aset ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Permohonan tersebut sudah diajukan sejak Maret 2022.
Meskipun Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menyatakan kesediaan untuk menerima hibah aset, proses pengalihan sempat terhambat. BRIN meminta agar dokumen hibah direvisi, yang menyebabkan penundaan proses tersebut.
Inuki juga telah mengurangi jumlah tenaga kerjanya, hanya menyisakan lima orang tenaga kontrak.
Permohonan penutupan PT Inuki ini mencerminkan kesulitan yang dihadapi oleh BUMN Nuklir Indonesia yang tidak dapat lagi beroperasi dengan efektif. Proses pengalihan aset ke BRIN masih terus berlanjut, dan diharapkan dapat segera terealisasi untuk mengatasi masalah operasional dan keuangan yang ada.
Demikian informasi seputar pengajuan penutupan BUMN Nuklir Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Touristcompany.Org.