Pajak Aset Kripto: Bebas PPN, tapi Kalau Dijual Kena PPh 0,21%?
Mulai 1 Agustus 2025, Pemerintah Indonesia memberlakukan perubahan penting terkait Pajak Aset Kripto. Dalam aturan terbaru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, aset kripto yang sebelumnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kini tidak lagi dikenakan PPN pada penyerahannya. Sebagai gantinya, transaksi penjualan aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,21%, yang berlaku bagi penjual, penyelenggara
Read More