Bisa dibilang, PT General Energy Bali (GEB) telah beroperasi secara maksimal dan profesional. Mereka tidak hanya sekedar berjalan, namun segala hal yang dilakukan PT GEB telah dipikirkan dengan matang. Termasuk dalam hal pengolahan limbah produksi.
Terkait hal ini, PT GEB telah menjalin kerjasama dengan pihak yang terpercaya agar tidak menimbulkan kerugian, termasuk kerugian pada masyarakat. Bahkan, PT GEB juga telah melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Mengintip AMDAL PT GEB
Menurut Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999, AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Sederhananya, AMDAL merupakan azaz yang wajib dipatuhi untuk mendorong pembangunan berwawasan lingkungan. AMDAL juga termasuk dalam teladan yang berguna bagi investor, pemerintah, maupun masyarakat.
Dokumen AMDAL berperan untuk menghilangkan stigma negatif dari masyarakat. Pasalnya, efek lain dari suatu usaha mampu diminimalisir dan efek baiknya dapat dimaksimalkan.
PT GEB memakai teknologi dalam mengurusi AMDAL, termasuk dalam perlibatan pihak tertentu dalam menangani AMDAL.
Di lapangan, PLTU Celukan Bawang yang dimiliki oleh PT GEB dipasangi teknologi canggih untuk mengatasi limbah, terutama limbah dari hasil pembakaran batubara yang dapat mencemari udara.
Sebagai perusahaan besar, PT GEB bekerja sama dengan perusahaan berskala internasional untuk pengadaan teknologinya.
Oleh sebab itu, PT GEB ikut mengatasi limbah yang dihasilkan oleh PLTU dengan teknologi canggih. Hal ini sekaligus menjawab stigma negatif beberapa pihak atas PT GEB yang menyatakan bahwa PT GEB membuat masyarakat menderita karena limbahnya.
Padahal, limbah PT GEB dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak perekonomian warga. Misal, fly ash yang dihasilkan dari pembakaran batubara dapat digunakan sebagai campuran material, seperti genteng, bata, dan lain sebagainya.