Sudah sejak abad ke-9 masyarakat Bali mengenal sistem pemerintahan desa yang disebut desa Pakraman. Saat itu, setiap desa memiliki aturan dan hukum sendiri. Pemerintahan desa diatur secara demokratis dan otonom. Sejarah dibentuknya desa di Pulau ditulis pada lontar kuno, seperti lontar Markandeya Purana. Namun saat Bali dijajah Belanda di adabad ke 18, sistem pemerintahan dan adat istiadat Bali berganti menjadi paham kolonialisme.

Tahun 1906-1908 Belanda membentuk sistem pemerintahan baru, yakni desa sebagai bawahan langsung dari kolonial Belanda. Sejak saat itu, Bali memiliki dua sistem administrasi desa antara lain desa dinas dan desa adat atau desa pakraman. Hingga saat ini keuda sistem pemerintahan desa tersebut masih berjalan. Dan hal ini menjadi keunikan desa adat Bali bagi masayarakat luau luar daerah atau luar negeri.

Desa adat Bali dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Kelihan Adat atau Bendesa Adat. Di Bali terdapat tiga tingkatan desa adat, antara lain 1 Desa Adat Agung, 9 Desa Adat Madya, dan 700 desa Pakraman. Pemerintahan desa adat adalah untuk menangani berbagai kegiatan adat seperti kepabean, agama, budaya, serta isu sosial.

Berikut beberapa peraturan adat masyarakat Bali

  1. Identitas desa adat dilihat dari lokasi geografis desa adat, jumlah banjar, serta jumlah organisasi kelompok di bawah pemerintahan desa adat.
  2. Pembentukan desa adat berdasarkan Pancasila, UUD 1945, peraturan provinsi Bali, serta konsep Tri Hita Karana.
  3. Dalam adat masyarakat desa, terdapat aturan mengenai pernikahan, bagaimana menerima tamu dari luar desa, serta hak dan kewajiban orang tua. Desa adat juga memiliki kentungan kayu atau disebut kul-kul, yang digunakan sebagai tanda suara untuk warga desa.
  4. Aturan selanjutnya adalah tata cara pelaksanaan upacara agama seperti Ngaben atau upacara yang didesikasikan untuk alam.
  5. Dalam aturan adat masyarakat Bali, hak waris dipegang oleh laki-laki, sedangkan anak perempuan tidak memiliki hak jika telah menikah.
  6. Terdapat aturan denda maupun hukuman. Bahkan jika melakukan pelanggaran berat sanksi yang diberikan juga berat, antara lain diusir ke luar desa adat.

Related Post